PDA

View Full Version : kewajiban developer


stevie b
9th June 2008, 03:41 PM
hai,

mau nanya nih.

misalkan ada apartmen A, dibangun oleh PT B unit developer. Pengelolaan apartmen ini diserahkan kepada PT B unit building management. Karena apartmen ini baru berdiri, maka pendapatannya juga belum banyak. Sehingga pada awal operasi apartmen A, PT B unit developer memberikan bantuan dana kepada PT B unit building management untuk biaya operasional apartmen (biaya gaji, pembayaran tagihan listrik dll).

PT B unit building management mencatat bantuan dana tersebut sebagai hutang jangka panjang.

misalkan Perhimpunan Penghuni apartmen A sudah terbentuk, lalu ada serah terima antara PT B unit developer dan Perhimpunan Penghuni apartmen A.

Yang ingin saya tanyakan adalah, ketika serah terima tersebut apakah bantuan dana yang diberikan PT B unit developer kepada PT B unit building management menjadi hutang si Perhimpuna Penghuni kepada developer? Atau bantuan tersebut memang sudah merupakan kewajiban developer? apakah ada dasar hukumnya?

terima kasih

admin
13th June 2008, 03:07 PM
pak Stevi B
selamat bergabung di forum idea online.

soal masalah yang anda sampaikan, berikut ada sedikit jawaban yang kami peroleh dari pakar hukum properti kami.. silahkan di baca pak! mudah2an membantu.


"developer bisa mempunyai empat fungsi:1. Penyelenggara pembangunan, 2. Perhimpunan penghuni sementara, 3, Badan pengelola sementara, 4. Penghuni. Menanggapi gambaran persoalan Bapak maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


PT B Unit building management bisa saja mencatat bantuan dana tersebut sebagai hutang jangka panjang, dan bila hal tersebut terjadi maka;.
Apabila Perhimpunan Penghuni apartemen A sudah terbentuk, lalu ada serah terima antara PT B ke Perhimpunan Penghuni apartemen A, yang harus dicermati oleh Perhimpunan Penghuni apartemen A adalah pembukuan keuangan yang dilakukan oleh PT B sebagai buiding management harus terpisah dengan PT B sebagai developer, sehingga segala keuntungan dan kerugian yang timbul pada saat pengelolaan oleh PT B sebagai building management hingga serah terima ke Perhimpunan Penghuni apartemen A jelas dan trasparan. Perlu diingat bahwa bagi unit-unit yang belum laku maka segala biaya yang timbul harus ditanggung oleh PT B (dalam hal ini bertindak sebagai penghuni) yang disetorkan kepada PT B unit building management.
Dasar hukum untuk penghunian apartemen di Indonesia adalah UU No. 16 Thn 1985 tentang Rumah susun, namun perlu disadari bahwa aturan tersebut bersifat umum dan pada perkembangannya sudah banyak yang tidak relevan lagi, oleh karena itu untuk hal-hal yang bersifat teknis dan lebih detail harus dicantumkan dalam AD/ART Perhimpunan Penghuni."

amamaru
26th July 2008, 11:18 AM
@stevie b

saya coba bantu ya, om stevie b.. saya crt ttg masalah om kpd istri saya,
dan ini kutipan jwbn dr istri saya..

"saya menyarankan untuk cek perjanjian antara PT B unit developer dengan Perhimpunan Penghuni Apartemen pada saat serah terima bangunan. Apakah hutang ini 'dianggap' sebagai kewajiban yang harus ditanggung oleh Perhimpunan Penghuni atau tidak (dalam arti kata hutang jangka panjang ini terjadi internal antara unit2 terkait di PT B).

Kalau ternyata jadi tanggungan Perhimpunan Penghuni, saya menyarankan agar di cek kembali mengenai jangka waktu dan metode pelunasannya. Karena Perhimpunan Penghuni harus mengkomunikasikan hal ini kepada dan mengumpulkan dana dari penghuni apartemen guna pembayaran hutang jangka panjang ini ditambah biaya pemeliharaan bangunan dan fasilitasnya di kemudian hari."

semoga membantu.. jika ada pertanyaan lebih lanjut. nanti saya sarankan
istri untuk gabung di forum ini.. jd langsung dr sumbernya. kl mslh spt ini
bkn bidang saya, om..

amamaru
26th July 2008, 11:26 AM
ada tambahan informasi, msh dr istri saya.. hehehehe.., tentang pengelolaan
apartemen/rusun, hanya ingin sharing aja. dia minta ini di posting dlm posting
yg berbeda dgn tanggapan dia diatas. ktnya sih msh ada hubnya, jujur saya
hanya copy-paste saja, hahahaha..

"Saya mau sharing sedikit informasi dari buku yang pernah saya baca mengenai untuk apartemen dan rumah susun. Jadi kalau ngga komprehensif ya maafkan :)

Seingat saya, Prof Boedi Harsono pernah menulis bahwa untuk pengelolaan apartemen dan rumah susun dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

1. Developer masih mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kerusakan pada gedung --> biasanya dengan skema ini developer ngga langsung 'pergi' setelah bangunan apartemen atau rumah susun jadi. Nah darimana biaya untuk pemeliharaan gedung dan fasilitasnya? biasanya setiap bulan developer mengutip uang bulanan yang biasa disebut sebagai service charge, pak. Dengan skema ini biasanya penghuni ngga bakal diribetin kalo ada fasilitas gedung atau bagian dari gedung yang rusak karena dengan adanya pembayaran service charge ini secara hukum kewajiban untuk pemeliharaan sudah beralih ke developer. Meskipun banyak juga developer yang suka bandel .. hehehe

2.Kewajiban Developer hanya sebatas membangun bangunan apartemen/rumah susun saja --> kalau dengan skema ini, maka pemeliharaan gedung dan fasilitasnya menjadi tanggung jawab penghuni. Biasanya para penghuni kemudian membentuk Perhimpinan Penghuni. Jadi kalo ada kerusakan para penghuni ini urunan untuk membiayai. Metodenya sih bisa beragam tergantung kesepakatan, bisa pakai model service charge atau baru urunan kalo ada kerusakan saja.

tapi untuk pastinya boleh di cek ke bukunya Pak Boedi Harsono atau buku2 lain yang membahas tentang pemeliharaan ini."

semoga membantu..

RM Seta
29th July 2008, 11:29 PM
nah terus katanya juga developer itu suka nakal dengan cara yg licik..
ehhehe nakal tuh temennya licik bukan?

yg aku denger gini ne..
biasanyaa setelah apartemen diserahterimakan kuncinya, gak semua apartemen terisi atau laku..
nah yg kosong itu sih harusnya masih jadi tanggung jawab developer. baik itu untuk urusan service charge/ uang bulanan/ sinking fund atau biaya2 lain dari unit yg kosong itu menjadi tanggung jawab developer.

nah itu biasanya dijadikan alat untuk main2. terhadap unit2 kosong.blm laku itu developer bisa bilang, "sukarela" mensubsidi biaya2 unit kosong itu. padahal kl secara hukum, soal biaya2 unit yg kosong itu ya memang jadi tanggung jawab developer. bukan subsidi.. subsidi hanya dijadikan alasan untuk ngeles aja sbtlnya..
apalagi kalo pengelolaan gedung sudah mau diserahkan ke perhimpunan penghuni,... ya bisa jadi.. akhirnya "subsidi" itu bisa dianggap utang

maklum pak, urusan service chare itu.... urusan duit gede juga. :D