PDA

View Full Version : Kerugian akibat renovasi tetangga sebelah rumah


Arif Gunawan
8th September 2008, 11:14 PM
Rekans,
Saya ingin berbagi pengalaman mengenai gangguan yg diakibatkan tetangga sebelah rumah yg melakukan renovasi.
Tetangga saya merubuhkan seluruh bangunan rumah dan membangun kembali dari rumah satu tingkat menjadi rumah dua tingkat.
Semenjak pembangunan dilakukan tidak ada perjanjian tertulis mengenai tanggung jawab yg harus di cover oleh tetangga tersebut. Hanya mandor dari kontraktor nya yg datang dan minta maaf kalau menggangu karena suara gaduh akibat renovasi tersebut.
Sudah ada tiga kejadian semnajk renovasi tersebut :
1. Kamar depan rumah saya rembes oleh cor2an yang dituang secara mendadak sehingga lantai kamar depan penuh dengan air cor2an.
2. Ada material bangunan yg jatuh dari tetangga tersebut sehingga mengakibatkan plafon rumah saya lepas.
3. Hari ini kembali kamar depan rumah saya kembali dibanjiri oleh air cor2an dari tetangga sebelah

Bagaimana caranya untuk menghentikan gangguan dari renovasi tersebut?
Saya coba minta pada kontraktornya agar si pemilik rumah menemui saya untuk membicarakan masalah ini, tapi kontraktor nya selalu mencari alasan.
Saya belum pernah tau tetangga sebalah rumah saya itu, karena pemilik sebelumnya sudah menjual kepada pemilik yang sekarang.
Saya kenal dengan pemilik sebelumnya.
Pemilik sebelumnya ini mengkontrak kan rumah selama 1 atau 2 tahun lalu.
Lalu menjual kepada si pemilik yg sekarang.
Pemilik yg sekarang belum pernah tinggal , dan langsung merenovasi rumah tersebut.

Mohon sharing nya dari para rekans, bagaimana menghadapi masalah seperti ini.

Terimakasih atas bantuannya.

Salam,
Arif

Tomcat
9th September 2008, 12:57 PM
Dear Pak Arif,

Pak apakah RT/Rw setempat tidak ada data mengenai penghuni baru tsb??

akamaru
9th September 2008, 01:44 PM
Bung, saran awal saya sih, coba Bung tanyakan kepada RT?RW menganai pemilik rumah ini seperti saran Bung Tomcat. Secara paralel, Bung kumpulkan bukti2 bahwa telah terjadi kerusakan pada bangunan Bung akibat pembangunan rumah tetangga tersebut. Bung bisa memfoto bagian yang rusak.

Atau, bung bisa menitipkan surat keluhan kepada pemilik melalui kontraktor. Jangan lupa untuk memfotokopi surat tersebut dan meminta tanda terima dari kontraktor. Jika di kemudian hari terjadi sengketa, bukti yang Bung miliki cukup untuk meminta ganti rugi kepada pemilik rumah sebelah. Tapi karena biaya prosesnya cukup mahal, maka diselesaikan secara kekeluargaan saja dengan menunjukkan bukti2 tadi.

Sepengetahuan saya, kalau orang mau membangun/merenovasi rumah, ybs kan harus membuat IMB dan setahu saya dia juga harus memberi tahu tetangga kiri-kanan kalau ybs mau membangun/ merenovasi rumah untuk kenyamanan bersama.