PDA

View Full Version : susahnya batalin proses KPR


RM Seta
13th July 2008, 12:49 PM
ada teman lainnya malah kesulitan batalin proses ngurus KPR....
gini ne cerita dianya:

****

Saat ini saya benar-benar dalam kesulitan, saya berniat untuk membatalkan pengambilan sebuah unit Apartement bersubsidi di Jakarta karena proses KPA bank yang bertele-tele sampai dengan 3 bulan terhitung dari tanggal 15 April'08 saya telah melengkapi dan menyerahkan langsung kepada pihak Bank semua dokumen yang diminta oleh bank bersangkutan sebagai syarat untuk mengajukan kredit pemilikan aparteman tapi hingga saat ini belum ada satupun dari orang Bank yang menghubungi saya untuk memproses data sementara pihak bank dan sales apartemen tersebut pada awalnya telah menjanjikan proses KPA cepat paling telat 10 hari kerja setelah data kita masukkan tapi semua tidak bisa dipertanggung jawabkan hingga saat ini, sementara uang saya sudah masuk ke pihak developer sebesar Rp 16.000.000,- akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan dan berniat untuk menarik kembali uang saya sebesar Rp 16.000.000,- yang sudah masuk, mengacu pada butir kesepakatan yang telah ditandatangani bersama diatas
kertas
dan on paper jelas tertera ada butir yang berbunyi " jika terjadi pembatalan maka uang booking fee sebesar 1.000.000 dianggap hilang (hangus)." yang ditanda tangani oleh pihak saya, sales dan staff administrasi, dan dengan pembatalan ini saya bersedia untuk dipotong 1.000.000 sebagai bentuk konsekwensi walaupun sebenarnya ini bukan karena kesalahan saya tetapi pihak mereka yang tidak komit.

kemarin saya menerima kabar via telphon dari pihak legal developer kalau uang saya yang 16.000.000 tidak dapat saya tarik kembali dan dianggap hangus alasan mereka karena itu adalah kebijakan management mereka mengacu pada butir-butir yang tertera dibalik lembar surat pesanan yang tercetak sangat kecil dan sulit dibaca dengan format yang padat dan mengandung bayak butir2 yang tidak pernah dijelaskan kepada saya sebelumnya, bahwa ketentuan itu ada dan berlaku, saya tidak mengerti kenapa hal itu bisa berlaku sepihak karena pada awal kesepakatan pihak saya hanya diminta untuk menandatangani surat pesanan tersebut dan saya tidak dijelaskan bahkan tidak diminta untuk memaraf atau menandatangani butir-butir yang tertera dibalik lembar surat pesanan tersebut sebagai bentuk kesepakatan.

Para pakar hukum yang baik dan saya hormati... saya mohon penjelasan dimana kekuatan hukum untuk saya perjuangkan karena saya merasa sangat kecewa dengan kejadian ini dan uang itu sangat berarti untuk saya..., saya mohon bantuan dan pernjelasannya.

Untuk perhatian dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.

****

banyak masalah ya dinegeri ini... :D

amamaru
26th July 2008, 11:48 AM
@RM Seta

tanggapan istri saya dr mslh teman om super mod, saya kutip langsung..

"Pak, meskipun kawan bapak itu tanda tangan di halaman depan surat pesanan, syarat dan ketentuan yang tercetak di balik surat pesanan itu mengikat dengan syarat:di lembar surat pesanan yang ditandatangani itu ada klausul yang biasanya bilang "bahwa saya telah membaca, mengerti dan memahami penjelasan yang tercantum pada syarat & ketentuan pemesanan unit apartemen ini (sebagai contoh)". Biasanya tulisannya emang ngajak kita untuk tes kesehatan mata :), tapi ngga ada salahnya dibaca atau dibawa pulang sebelum di ttd biar bacanya lebih tenang dan santai biar ngga ada last surprise karena udah tau apa yang jadi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Kalo memang ada ketentuan itu, secara hukum dengan ditandatanganinya surat pemesanan itu, syarat dan ketentuan tersebut menjadi mengikat bagi pihak2 yang menandatanganinya, meskipun sebelum kawan bapak itu tanda tangan dia ngga pernah diberi tahu. Jadi, ketelitian dan kehati2-an itu penting.

Memang sih, kalau kita merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, yang seperti ini ngga adil untuk konsumen. Tapi konsumen yang harus bawel :D biar haknya dia juga terlindungi.

Kalau tentang proses KPA sih, sales bisa bilang apa aja biar dagangannya laku, tapi yang nentuin apakah aplikasi seseorang 'lulus' untuk dapet fasilitas KPA ato ngga kan Bank, bukan sales :p
Mungkin itu aja yang bisa saya sharing dengan kawan bapak.

saya harap dpt membantu..

RM Seta
27th July 2008, 09:10 PM
oom amamaru,
rupanya isteri oom seorang ahli hukum ya...
boleh dong oom diundang2 join di forum.
atau bisa bantu jawab2 pertanyaan seputar hukum properti geto, buat orang2 atau user2 yang membutuhkannya. biar thread hukum propertinya bisa ramai ne oom...

thks ya pak.

amamaru
27th July 2008, 09:25 PM
reply dr istri nih, om super mod..


waduh oom super mod (jadi malu sendiri nih dipuji sama oom super mod), saya belum pantes disebut ahli hukum hihihi... karena saya itungannya masih belajar nih oom.

tapi semoga apa yang sudah diposting bisa memberikan pencerahan bagi yang bingung atau 'gelap' heheheheh...

saya usahakan untuk sharing di forum ini (kalo perlu join kali ya biar saingan sama suami sendiri kikikikik....)

Tomcat
27th October 2008, 09:19 AM
Wah kejadian seperti ini sering sekali terjadi yah dan pastinya pihak customer yg dirugikan, karena biasanya pihak marketing atau developer seolah-olah membuat suasana saat mengajukan tanda tangani sepertinya tidak ada sesuatu yg harus digaris bawahi dan memfocuskan ke hal-hal lain.

Apakah mungkin ada hukum yg mengatur utk meminimalisir hal seperti ini seperti jika ada surat perjanjian maka huruf-hurufnya diatur dgn besaran XX dgn format font X dan juga tertulis diformulirnya bahwa pihak peyelenggara harus membacakan ulang secara lisan semua peraturan yg tertulis kepada pihak yg bertanda tangan dan si penanda tangan harus paraf 2x salah satunya di Kolom yg tertulis "Sudah di bacakan dan dijelaskan secara rinci oleh pihak penyelenggara tentang butir2 perjanjian tsb" karena jika tidak Perjanjian tidak 100% sah

Cheers

akamaru
27th October 2008, 12:46 PM
Wah kejadian seperti ini sering sekali terjadi yah dan pastinya pihak customer yg dirugikan, karena biasanya pihak marketing atau developer seolah-olah membuat suasana saat mengajukan tanda tangani sepertinya tidak ada sesuatu yg harus digaris bawahi dan memfocuskan ke hal-hal lain.

Apakah mungkin ada hukum yg mengatur utk meminimalisir hal seperti ini seperti jika ada surat perjanjian maka huruf-hurufnya diatur dgn besaran XX dgn format font X dan juga tertulis diformulirnya bahwa pihak peyelenggara harus membacakan ulang secara lisan semua peraturan yg tertulis kepada pihak yg bertanda tangan dan si penanda tangan harus paraf 2x salah satunya di Kolom yg tertulis "Sudah di bacakan dan dijelaskan secara rinci oleh pihak penyelenggara tentang butir2 perjanjian tsb" karena jika tidak Perjanjian tidak 100% sah

Cheers



Sebetulnya ada Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa konsuman memiliki hak untuk mendapakan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Saya rasa pasal ini dapat dipergunakan.

Saya juga sempat berbicara dengan Ibu Indah Suksmaningsih, Ketua YLKI dan beberapa arbiter di badan penyelesaian Sengketa Konsumen, mereka juga menyayangkan mengapa pelaku usaha mencetak Syarat & ketentuan atau Perjanjian dengan huruf yang sangat kecil...

Tapi kembali lagi, konsumen yang harus disiplin untuk menjaga dirinya sendiri. Dia harus meyakini bahwa isi dari dokumen apa yang akan dia tandatangani telah dibaca, dimengerti dan dipahami secara baik olehnya untuk mencegah adanya kesalahpahaman di kemudian hari yang biasanya merugikan konsumen.

RM Seta
27th October 2008, 04:02 PM
buk aka,
syarat dan ketentuan itu kan biasanya sudah tercetak di balik surat perjanjian.
seandainya si konsumen tidak bersedia/setuju atas beberapa pasal, apa boleh dibuat perubahan atas pasal itu.

yang biasa terjadi, silahkan paraf di sini.. blm sempat baca tuh
terus paraf di sini, pdhl blm sempat baca juga.
nah bagaimana dong. jika si konsumen tidak setuju?
apa bisa dibuat syarat perjanjian yang lain.
sementara kalau dia tidak setuju, tidak bakal dapat kredit misalnya?

ada dasar hukum yang bisa dipakai? dan bagaimana untuk menjadikan semua itu terealisasi?

akamaru
28th October 2008, 07:17 AM
buk aka,
syarat dan ketentuan itu kan biasanya sudah tercetak di balik surat perjanjian.
seandainya si konsumen tidak bersedia/setuju atas beberapa pasal, apa boleh dibuat perubahan atas pasal itu.


Bisa saja pasal2 yang tidak disetujui isinya oleh konsumen diganti oleh konsumen dengan syarat pelaku usaha juga harus menyetujui perubahan tersebut. Kalau salah satu pihak tidak menyetujui isinya, maka isi pasal tersebut menjadi tidak mengikat bagi pihak tersebut. Prinsip dasar dari suatu perjanjian adalah kesepakatan antara para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.

yang biasa terjadi, silahkan paraf di sini.. blm sempat baca tuh
terus paraf di sini, pdhl blm sempat baca juga.
nah bagaimana dong. jika si konsumen tidak setuju?
apa bisa dibuat syarat perjanjian yang lain.
sementara kalau dia tidak setuju, tidak bakal dapat kredit misalnya?

Pada umumnya perjanjian yang ada sekarang ini adalah perjanjian baku, yakni perjanjian dibuat dengan memuat aturan dan atau syarat-syarat dan atau ketentuan yang telah dipersiapkan dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Prinsipnya"Take it or Leave it" kalau konsumen bersedia tunduk dengan isi perjanjian tersebut ya tandatangan, tapi kalau tidak setuju ya jangan tanda tangan.

Oleh karena itu, pastikan untuk membaca semua syarat dan ketentuan yang tercantum pada suatu perjanjian (apapun, terutama perjanjian baku). Karena terhitung sejak perjanjian tersebut ditandatangani, maka seluruh isi perjanjian secara hukum mengikat (valid and binding) bagi para pihak yang menyepakatinya.

ada dasar hukum yang bisa dipakai? dan bagaimana untuk menjadikan semua itu terealisasi?

Prinsip hukum yang dapat dipergunakan adalah prinsip hukum perikatan.



Bung,
jawaban saya tampilkan di bawah pertanyaan supaya jelas ya...

passerby
12th November 2008, 01:48 PM
Jadi bisa ngga ngebatalin KPR?
Soalnya saya udah 2 taun KPR nih, rumah yg pasti tidak sesuai dengan apa yg dijanjikan. Baik itu kondisi bangunan dan bahkan komplek perumahan dilanda banjir pada awal tahun 2008. Padahal jelas-jelas di brosur developer menuliskan bebas banjir. Janji hadiah langsung ngga ditepatin, bukan masalah hadiahnya sih disini, tapi itikad baiknya aja. Hadiah langsungnya sih masih bisalah saya bela2in beli sendiri kalo emang perlu. Belum lagi AJB yang pada saat akad kredit saya tanda tangani, dengan yg saya terima dari Bank (setahun kemudian baru saya terima AJBnya) beda isinya. Padahal didepan notaris jelas2 direvisi dan saya paraf. Begitu saya cek ke notaris AJBnya jadi ada 2, untuk tanah 59 meter, sama tanah 45 meter (karena memang luas tanah kurang lebih 105), yang 59 meter AJBnya yg saya terima fotocopynya dari Bank, tapi utk AJB yg 45 meter belum pernah saya liat sebelumnya, tapi sudah ada tanda tangan saya. Eh tau2 sekarang saya dapet info sertifikat sudah jadi untuk luas tanah 90 meter, yang 15 meter masih diproses di BPN, saya tanya berdasarkan AJB yang mana belum aja jawaban. Bingung saya...:confused: kok bisa berubah rubah begitu yah...:confused: Karean udah bingung dan banyak masalah2 lain (yg diatas baru sebagian aja) saya jadi kecewa banget...males aja jadi dapet barang kayak gitu...:( Kira2 gimana ya ngebatalin KPRnya...:confused:

Tomcat
12th November 2008, 02:58 PM
@passerby

Ow kok gitu yah, (Maaf yah Pak passerby disini saya hanya utk bertukar pikiran saja)
Setahu saya yg juga sudah 1 Tahun ini berjalan KPR disalah satu Bank,

Kalo Pihak Bank (Pengurusan KPR) tidak ada hubungan dgn Janji2 Developernya,
Pihak Bank tahunya bahwa sertifikasi/tanah dan lain-lainnya legal dan sah dari Developer dan di BPN (jika tidak sah atau sengketa mungkin pihak Bank akan membatalkan saat itu juga) dan setelah disetujui oleh Pembeli (Pemilik) utk peminjam Dana Tunai (KPR), Dalam hal ini harusnya pihak bank juga sangat berhati-hati dan tidak mau tertipu karena sudah membayar dimuka kepada pihak Developernya.
Utk Proses AJB biasanya di urusan oleh Pihak Legalnya Developer beserta Notaris yg di tunjuk oleh pihak Developer dan telah disetujui oleh Pihak Bank dan setelah selesai Sertifikat atas nama kamu, Sertifikat akan di Pegang oleh Bank dgn Hak Pertanggungan.

Jadi kesimpulannya kalau kecewa dgn Pihak Developernya tidak bisa dgn membatalkan Proses KPR-nya karena KPR itu urusannya sudah antara kamu dgn Pihak Bank karena urusan Pembayaran dgn pihak Developernya sudah selesai dari 2 thn yg lalu saat kamu akad kredit.

CMIIW

passerby
12th November 2008, 03:19 PM
@Tomcat

Trims untuk infonya.
Maaf mungkin saya harusnya memisahkan masalah kondisi bangunan/lahan dengan surat2. Untuk masalah ini sudah saya ajukan keluhan baik lisan maupun tertulis ke pihak developer tapi tidak mendapat tanggapan berarti.

Seperti saya udah utarakan, kan ada permasalahan surat2 AJB dan sertifikat yang tidak sesuai data2nya. Itu yang saya permasalahkan ke pihak Bank, jadi sampai saat ini sertifikat belum ada di Bank, AJB pun yg ada di Bank bukan yang saya tanda tangani pada saat akad kredit. Apalagi Bank itu disodorkan oleh pihak Developer bukan pilihan saya waktu itu. Karena pada saat awal pun, apabila ada masalah dengan surat2 komplain di ajukan ke Bank begitu, itu juga saran yang saya dapatkan dari pihak Bank. Dengan ketidak beresan dan ketidak jelasan surat2 apa bisa dijadikan alasan untuk pembatalan KPR?

jadi kira2 jalur apa yang mesti saya tempuh, paling ngga saya bisa mendapatkan hak2 saya sebagai konsumen.

Tomcat
12th November 2008, 03:59 PM
@passerby

Biasanya kalau ada komplain atau minta pendapat/Penjelasan saya ke bag yg mengurus KPR saya (Beliau yg paling dekat dan tahu masalah tsb dan beliau akan berkonsultasi dgn pihak Legalnya Bank tsb utk pengecekan lebih lanjut atas Laporan yg kita berikan berdasarkan dgn Perjanjian2 yg sah seperti PPJB/SPP yg kita tanda tangani dll)

Harusnya dalam hal ini Pihak Bank bisa melihat dan menjelaskan ke kita bahwa apakah ada ketidak sesuaian pada Dokumen perjanjian tsb dan jika ternyata memang ada ke tidak sesuaian dan tidak fatal mungkin Pihak Bank awalnya akan mengambil jalan damai yg artinya menawarkan ke kita apakah mau merevisi surat Perjanjian tsb dgn (Win win solusi), Tapi jika ternyata terlihat
ada itikad tidak baik dari Pihak Developer kemungkinan Pihak Bank bisa mengambil jalur hukum dgn menuntut Pihak Developer utk pengembalian dan ganti rugi karena tidak sesuai dgn Dokumen2 yg ditanda tangani antara kamu dan pihak Developer di PPJB/Surat Persetujuan Pembeli. (Karena bukannya disini pihak Bank sendiri posisinya terjepit yah yg artinya tidak mempelajari dulu perjanjian antar kamu dgn pihak developer)

Jadi coba saja jelaskan dulu ke Bag.KPR yg menangani KPR kamu dgn bukti2 pendukung yg kamu miliki

Cheers

passerby
12th November 2008, 04:36 PM
@Tomcat

Terima kasih untuk saran2nya.

Sudah saya sampaikan permasalahan tersebut berikut bukti2 yang ada pada saya. Sambil menunggu proses tersebut saya sedang mencari-cari celah atau pun jalur lain yg bisa saya tempuh untuk membatalkan KPR. Takutnya melihat kondisi Developer dan Bank yang cukup erat kerja samanya, malah saya makin ditekan posisinya sebagai konsumen.

akamaru
13th November 2008, 06:55 AM
Coba bung cek di perjanjian KPR-nya apa ada klausul yang mengatur mengenai pemutusan perjanjian (KPR) secara sepihak oleh pihak konsumen untuk dijadikan dasar.
Tolong diperhatikan juga klausul2 lain (apabila pembatalan sepihak dimungkinkan) kewajiban Bung apa saja dalam hal Bung yang melakukan pembatalan.

passerby
13th November 2008, 09:51 AM
Coba bung cek di perjanjian KPR-nya apa ada klausul yang mengatur mengenai pemutusan perjanjian (KPR) secara sepihak oleh pihak konsumen untuk dijadikan dasar.
Tolong diperhatikan juga klausul2 lain (apabila pembatalan sepihak dimungkinkan) kewajiban Bung apa saja dalam hal Bung yang melakukan pembatalan.

Di perjanjian kredit tidak menyebutkan adanya klausul pembatalan sepihak. Adanya hanya mengenai pembayaran di percepat. Tapi bagian akhir perjanjian kredit tersebut menyebutkan adanya Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit yang dibuat oleh Bank pada tgl 22 Oktober 2003, yang disimpan di kantor notaris mereka. Debitur disitu dinyatakan diberi kuasa untuk mendapatkan salinan KSUPK tersebut atas biaya sendiri.

Terus di paragrap berikutnya Debitur menyatakan telah menerima copy salinan KSUPK, telah membaca dan mengerti isinya bla bla bla tapi saya tidak pernah menerima copy salinannya apalagi membacanya...dibacakan juga ngga kok :confused:

Berarti perjanjian kredit yang saya tanda tangani ini cerber yah....ada detailnya di bagian lain ternyata...petugas Bank juga pada waktu itu ngga menjelaskan hal ini...walah :(

passerby
13th November 2008, 10:44 AM
Barusan saya coba follow up ke kantor Notaris yang disebutkan di perjanjian untuk minta salinan ketetentuan dan syarat pemberian yang di maksud di perjanjian, tapi mereka cuma bilang kalau mereka hanya menyimpan dan tidak dapat memberikan salinannya ke saya...saya disuruh menanyakan lagi ke pihak Bank :confused:

Tomcat
14th November 2008, 10:37 AM
@passerby

Hmm saya dulu dapat salinannya juga dari Bank (dari orang yg mengurus KPR saya) Copiannya diberikan sekitar 1 minggu setelah akad kredit karena saat akad saya sempat minta salinan perjanjian tsb (agak banyak juga yg ditanda tangani saat itu)

Katanya sih surat perjanjian seperti itu standart pasal-pasalnya juga standart (menurut mereka sih), btw kalau kamu bisa mengenal baik notaris tsb mungkin kamu bisa dikasih salinannya langsung dari mereka azas dasar pertemanan (karena notaris tsb harusnya menjaga image bahwa kamu sebagai Customer-nya karena bisa saja sewaktu-waktu kamu hubungi/gunakan utk mengurus surat-surat lain seperti layaknya biro jasa)

Cheers

passerby
14th November 2008, 01:16 PM
@passerby

Hmm saya dulu dapat salinannya juga dari Bank (dari orang yg mengurus KPR saya) Copiannya diberikan sekitar 1 minggu setelah akad kredit karena saat akad saya sempat minta salinan perjanjian tsb (agak banyak juga yg ditanda tangani saat itu)

Katanya sih surat perjanjian seperti itu standart pasal-pasalnya juga standart (menurut mereka sih), btw kalau kamu bisa mengenal baik notaris tsb mungkin kamu bisa dikasih salinannya langsung dari mereka azas dasar pertemanan (karena notaris tsb harusnya menjaga image bahwa kamu sebagai Customer-nya karena bisa saja sewaktu-waktu kamu hubungi/gunakan utk mengurus surat-surat lain seperti layaknya biro jasa)

Cheers

Nah ini saya bingung, notaris yang mana ini ya...saya udah coba hubungi Notaris yg di cantumkan di perjanjian kredit, tapi menurut mereka Notaris yang waktu saya melakukan akad kredit harusnya sudah memiliki salinannya. Jadi menurut mereka harus ditanyakan kembali ke Bank, padahal di perjanjian kredit sudah jelas2 dinyatakan bahwa debitur sudah diberi kuasa oleh kreditur...hmmm :confused:

akamaru
17th November 2008, 07:59 AM
Nah ini saya bingung, notaris yang mana ini ya...saya udah coba hubungi Notaris yg di cantumkan di perjanjian kredit, tapi menurut mereka Notaris yang waktu saya melakukan akad kredit harusnya sudah memiliki salinannya. Jadi menurut mereka harus ditanyakan kembali ke Bank, padahal di perjanjian kredit sudah jelas2 dinyatakan bahwa debitur sudah diberi kuasa oleh kreditur...hmmm :confused:


Bung, dalam KPR sebetulnya ada 2 dokumen penting : 1) Perjanjian Kredit Rumah antara Bung dengan pihak Bank dan 2) Akta Hak Tanggungan yang dibuat di hadapan Notaris.

Dalam hal dokumen yang Bung belum peroleh adalah Perjanjian Kredit Rumah antara Bung dengan pihak Bank, maka sejatinya pihak Bank akan memberikan 1set dokumen Perjanjian Kredit Rumah yang telah ditandatangani oleh para pihak. Kalau dokumen ini yang mau diminta, maka Bung mintanya kepada pihak Bank.

Tapi kalau Akta Hak Tanggungan beserta sertifikatnya yang Bung perlukan, saya tidak yakin pihak Bank maupun pihak Notaris dapat memberikan dokumen tersebut pada Bung.

passerby
19th November 2008, 09:54 AM
Bung, dalam KPR sebetulnya ada 2 dokumen penting : 1) Perjanjian Kredit Rumah antara Bung dengan pihak Bank dan 2) Akta Hak Tanggungan yang dibuat di hadapan Notaris.

Untuk hal ini saya Paham...

Dalam hal dokumen yang Bung belum peroleh adalah Perjanjian Kredit Rumah antara Bung dengan pihak Bank, maka sejatinya pihak Bank akan memberikan 1set dokumen Perjanjian Kredit Rumah yang telah ditandatangani oleh para pihak. Kalau dokumen ini yang mau diminta, maka Bung mintanya kepada pihak Bank.

Oh disini KSUPKnya saja yang saya perlukan sehingga saya bisa melihat klausal mengenai pembatalan KPR. Ini sudah saya ajukan juga ke Bank dan mereka menyuruh saya mengirim fax untuk request itu.

Tapi kalau Akta Hak Tanggungan beserta sertifikatnya yang Bung perlukan, saya tidak yakin pihak Bank maupun pihak Notaris dapat memberikan dokumen tersebut pada Bung.

Ya tentu saja ini tidak bisa, karena kan di jaminkan Pak ;)



Terima kasih atas responnya Pak...

akamaru
19th November 2008, 04:29 PM
Saya menyarankan Bapak untuk mengirimkan surat asli melalui kurir ke bank (jadi Bapak punya tanda terima bahwa Bapak pernah mengirimkan surat permintaan perjanjian kredit tersebut kepada bank) dan mengirimkan fotokopi surat tersebut melalui fax sebagaimana disarankan oleh pihak bank. Jadi dalam hal sengketa diselesaikan melalui jalur hukum, Bapak memiliki bukti yang cukup (fotokopi surat, bukti penerimaan surat oleh bank dan bukti pengiriman melalui faksimili).

Lebih lanjut, sekedar mengingatkan saja, dalam hal Bapak hendak mengakhiri perjanjian kredit, pihak bank tetap akan meminta Bapak untuk melunasi pokok yang masih terhutang beserta bunga termasuk biaya-biaya lain (penalti, etc).

kayd_satria
19th November 2008, 10:07 PM
wah... setelah abca2 ni thread ternyata berat juga ya isinya. gampangnya ngomong se beli rumah sekarang susah amat ya pake ngurus surat2 yang banyak, proses yang kayaknya juga berbelit - belit, terus belum lagi kalo sampe resiko ditipu oleh berbagai pihak. padahal jaman dah modern n tingkat pendidikan masyarakat terutama daerah perkotaan dah tinggi. tapi kenapa ke-intelek-an tersebut malah dijadikan ajang buat nipu konsumen ya.
susah juga de kalo gini. bagaimana dengan nasib generasi2 muda yang baru saja menginjak masa kemapanan yang notabene pasti baru pertama kali beli rumah? apa akan ditipu juga tu? mendingan beli tanah n dibangun sendiri kali ya rumahnya, hehehe3...

akamaru
20th November 2008, 06:45 AM
@kayd_satria
Kalau boleh sedikit mengutip istilah hukum "caveat emptor" bagaimanapun konsumen tetep harus berhati-hati sebelum memilih, menyepakati termasuk menandatangani suatu surat atau dokumen. Karena setelah surat atau dokumen tersebut di tandatangani, akan muncul suatu konsekuensi hukum (hak, kewajiban, sanksi) yang mengikat para pihak dalam surat atau dokumen tersebut. Dan dalam suatu perjanjian, umumnya ada kepentingan salah satu pihak yang dikorbankan.

passerby
20th November 2008, 10:47 AM
Saya menyarankan Bapak untuk mengirimkan surat asli melalui kurir ke bank (jadi Bapak punya tanda terima bahwa Bapak pernah mengirimkan surat permintaan perjanjian kredit tersebut kepada bank) dan mengirimkan fotokopi surat tersebut melalui fax sebagaimana disarankan oleh pihak bank. Jadi dalam hal sengketa diselesaikan melalui jalur hukum, Bapak memiliki bukti yang cukup (fotokopi surat, bukti penerimaan surat oleh bank dan bukti pengiriman melalui faksimili).

Ini sudah saya lakukan Pak...waktu saya mengirimkan bukti dokumen saya lewat kurir dan fax, istri saya yg fax semua lewat wartel waktu itu..permohonan2 juga minimal saya lakukan melalui fax..


Lebih lanjut, sekedar mengingatkan saja, dalam hal Bapak hendak mengakhiri perjanjian kredit, pihak bank tetap akan meminta Bapak untuk melunasi pokok yang masih terhutang beserta bunga termasuk biaya-biaya lain (penalti, etc).

Kalau mengakhiri karena alasan tidak sanggup meneruskan gimana Pak? Kira2 apa yang paling terburuk kita hadapi? Uang hilang ya pastinya?

Terima kasih Pak atas informasinya..

passerby
20th November 2008, 10:54 AM
wah... setelah abca2 ni thread ternyata berat juga ya isinya. gampangnya ngomong se beli rumah sekarang susah amat ya pake ngurus surat2 yang banyak, proses yang kayaknya juga berbelit - belit, terus belum lagi kalo sampe resiko ditipu oleh berbagai pihak. padahal jaman dah modern n tingkat pendidikan masyarakat terutama daerah perkotaan dah tinggi. tapi kenapa ke-intelek-an tersebut malah dijadikan ajang buat nipu konsumen ya.
susah juga de kalo gini. bagaimana dengan nasib generasi2 muda yang baru saja menginjak masa kemapanan yang notabene pasti baru pertama kali beli rumah? apa akan ditipu juga tu? mendingan beli tanah n dibangun sendiri kali ya rumahnya, hehehe3...

Hati-hati aja kuncinya Pak...cari2 info dulu di internet...contohnya seperti permasalahan saya ini...mudah2an bisa dijadikan informasi yg bermanfaat buat yg mau beli rumah...

Beli tanah sendiri terus bangun sendiri juga sama aja sekarang Pak...harus hati2..dulu didaerah cipayung banyak banget kejadian sertifikat aspal...waktu itu denger2 aja sih..tapi hati2 dan selalu hati2 apalagi kalo udah lewat KPR kayak saya ini panjangnya minta ampun...mesti siapin mental :o

passerby
20th November 2008, 11:09 AM
@kayd_satria
Kalau boleh sedikit mengutip istilah hukum "caveat emptor" bagaimanapun konsumen tetep harus berhati-hati sebelum memilih, menyepakati termasuk menandatangani suatu surat atau dokumen. Karena setelah surat atau dokumen tersebut di tandatangani, akan muncul suatu konsekuensi hukum (hak, kewajiban, sanksi) yang mengikat para pihak dalam surat atau dokumen tersebut. Dan dalam suatu perjanjian, umumnya ada kepentingan salah satu pihak yang dikorbankan.

Kalo dalam hal transaksi yang berhubungan dengan properti dari thread2 yg saya baca di internet dan termasuk yg disini konsumen yg paling banyak menjadi pihak yg dirugikan :rolleyes:

akamaru
20th November 2008, 12:56 PM
Kalau mengakhiri karena alasan tidak sanggup meneruskan gimana Pak? Kira2 apa yang paling terburuk kita hadapi? Uang hilang ya pastinya?

Terima kasih Pak atas informasinya..


Uang DP dan cicilan yang sudah dibayarkan akan hilang. Kemudian untuk melunasi sisa KPR Bapak, bank akan melelang rumah Bapak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Bapak tidak dapat lagi menempati rumah (KPR) yang saat ini Bapak tinggali

passerby
21st November 2008, 09:13 AM
Uang DP dan cicilan yang sudah dibayarkan akan hilang. Kemudian untuk melunasi sisa KPR Bapak, bank akan melelang rumah Bapak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Bapak tidak dapat lagi menempati rumah (KPR) yang saat ini Bapak tinggali

Kebetulan rumah juga belum saya tempati karena banyak permasalahan yang timbul. Lagipula masih ada rumah kecil yg nyempil di gang tapi nyaman di tempatinya dibanding rumah yg saya beli di developer itu.

Terima kasih buat informasinya, saat ini saya sedang menunggu beberapa data2 lagi dari Bank, mudah2an mereka mau mengirimkan. Paling tidak nanti bisa juga dipelajari dari sisi hukumnya juga untuk masalah saya ini. Pokoknya maju terus sampai titik keringat penghabisan....

akamaru
21st November 2008, 02:33 PM
Kebetulan rumah juga belum saya tempati karena banyak permasalahan yang timbul. Lagipula masih ada rumah kecil yg nyempil di gang tapi nyaman di tempatinya dibanding rumah yg saya beli di developer itu.

Terima kasih buat informasinya, saat ini saya sedang menunggu beberapa data2 lagi dari Bank, mudah2an mereka mau mengirimkan. Paling tidak nanti bisa juga dipelajari dari sisi hukumnya juga untuk masalah saya ini. Pokoknya maju terus sampai titik keringat penghabisan....

Saya salut dengan semangat Bapak. Jangan lupa pertimbangkan biaya hukum yang mungkin muncul untuk "maju terus sampai titik penghabisan" ini lho, Pak...

Jangan sampai tekor.. uang melayang, hunian baru terbang

passerby
24th November 2008, 10:43 AM
Saya salut dengan semangat Bapak. Jangan lupa pertimbangkan biaya hukum yang mungkin muncul untuk "maju terus sampai titik penghabisan" ini lho, Pak...

Jangan sampai tekor.. uang melayang, hunian baru terbang

Iya Pak :) terima kasih untuk peringatannya...

kristian.candra
6th April 2010, 05:42 PM
Kalau mengakhiri karena alasan tidak sanggup meneruskan gimana Pak? Kira2 apa yang paling terburuk kita hadapi? Uang hilang ya pastinya?

Terima kasih Pak atas informasinya..

kl dengan alasan ini biasanya dari pihak bank akan memberikan kesempatan kepada bapak untuk menjual sendiri rumah bapak sekarang dengan diberi jangka waktu tertentu baru setelah jangka waktu itu hbs bank akan melelang rumah tersebut.
tapi dari pengalaman saya waktu akad kredit di slah satu bank sebaiknya bapak mengajukan surat tertulis dahulu kepada pihak bank kl tidak sanggup untuk meneruskan dan minta waktu untuk dapat menjual rumah itu sendiri.karena dengan hal ini mungkin uang bapak tidak akan banyak yg hilang karena jika sudah dilakukan proses lelang oleh bank biasanya akan timbul banyak biaya dan ujung2nya justru malah bapak tekor.
itu sekedar berbagi info saja pak jika memang bapak sudah tidak berminat lagi dengan rumah tersebut.