View Full Version : ASK : Tata Cara dan Hukum Ambil Rumah Over Kredit
Andri Putra Harahap
16th September 2008, 09:28 PM
Om MOD...atau buat semua nya yang bisa memberikan info nya untuk, saya khusus tentang cara mengambil rumah over kredit yang bisa dipertanggung jawab kan nanti nya dengan pihak-pihak terkait, terutama pihak bank.
mungkin ini dulu ajah, mohon pencerahan nya dari yang punya info.
trims,
Andri PH
akamaru
18th September 2008, 04:06 PM
Bung, sebagai sekilas info aja.
Sebelum memutuskan untuk take over, ada beberapa hal yang sebaiknya menjadi pertimbangan Bung:
1. Lakukan research kecil untuk mencari tau tentang history bunga kredit berjalan di bank yang dituju. Jangan sampai Bung melakukan take over lagi di tahun-tahun yang akan datang.
2. Lakukan negosiasi atau permohonan untuk penurunan suku bunga kredit berjalan di bank saat ini. Ada beberapa bank yang kemudian mau menyesuaikan suku bunga kredit berjalan nya. Jika bank tersebut tidak mau, maka Bung bisa mempertimbangkan poin-poin selanjutnya.
(Bung juga harus tetap mengeluarkan biaya lain, seperti halnya membeli rumah baru dari developer. Setelah itu Bung harus meneruskan cicilan per bulan pada bank bersangkutan sampai habis masa pembayarannya.)
Sebagai catatan tambahan, bacalah dengan teliti setiap kontrak atau perjanjian kredit. Umunnya bank akan memberikan suku bunga pada nasabah berdasarkan ratingnya, kalau ratingnya bagus akan mendapatkan suku bunga rendah. Rating diberikan berdasarkan penilaian finansial dan non finansial atas individu masing-masing nasabah, disamping itu juga didasarkan atas risiko kreditnya. Dengan ditandatanganinya kontrak atau perjanjian kredit, berarti Bung sudah menerima segala sesuatu yang diperjanjikan dan dituangkan secara tertulis pada kontrak atau perjanjian kredit tsb.
Perlukah take over? Keputusan kembali pada Bung. Jika lokasi rumah menarik, harga rumah terjangkau, pilihannya tinggal mau pindah bank atau negosiasi dengan pemilik. Yang jelas semua harus mendapatkan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
iDEA Fans
19th September 2008, 11:21 AM
ikuta nimbrung ya...
kl penentuan rating dari Bank apa dilakukan observarasi dari mereka.karena tadi disebut ama Akamaru, faktor yang menentukan rating banyak...dampaknya, kl rating bagus..suku bunga bisa kecil..hihihihihi..maaf kl terjadi pengulangan pertanyaan:cool:
RM Seta
22nd September 2008, 07:02 PM
kalau mau ambil rumah over kredit,
pastikan dulu kredit sebelumnya tak ada masalah.
kalau ada masalah ini bakal membuat repot kemudian hari. karena tunggakan itu yang bayar bisa jadi kita juga
tanyakan juga bagaimana proses pembayaran over kreditnya, harga yang mesti dibayar dan sisa kreditnya berapa?
kalau dihitung2 lebih besar dari beli rumah baru, mending beli rumah baru lewat fasilitas kredit aja. mungkin lebih enak karena kita dapat rumah baru.
lihat juga kondisi rumah yang mau diover kredit itu? masih bagus, rusak, perlu renovasi atau bagaiamana? kalau dihitung2 masih dalam kisaran budget yang kita punya bolehlah diambil.. toh kita sudah ngitung resikonya...
semoga membantu
akamaru
24th September 2008, 05:20 PM
kalau mau ambil rumah over kredit,
pastikan dulu kredit sebelumnya tak ada masalah.
kalau ada masalah ini bakal membuat repot kemudian hari. karena tunggakan itu yang bayar bisa jadi kita juga
tanyakan juga bagaimana proses pembayaran over kreditnya, harga yang mesti dibayar dan sisa kreditnya berapa?
kalau dihitung2 lebih besar dari beli rumah baru, mending beli rumah baru lewat fasilitas kredit aja. mungkin lebih enak karena kita dapat rumah baru.
lihat juga kondisi rumah yang mau diover kredit itu? masih bagus, rusak, perlu renovasi atau bagaiamana? kalau dihitung2 masih dalam kisaran budget yang kita punya bolehlah diambil.. toh kita sudah ngitung resikonya...
semoga membantu
sekedar nambahin ilustrasi untuk over kredit:
misalnya nih rumah yang diminati dulunya dibeli dengan harga 300jt. Setelah 2 tahun diperkirakan harga rumah naik menjadi 325jt. Jadi nilai yang dibayarkan pada pemilik sebelumnya kurang lebih sekitar 25% dari 325juta, yakni Rp.81.250.000.
Yang perlu jadi catetan, angka ini beum termasuk biaya2 lain yang memang ada untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan biaya2 pengalihan lainnnya
iDEA Fans
25th September 2008, 07:05 PM
sekedar nambahin ilustrasi untuk over kredit:
misalnya nih rumah yang diminati dulunya dibeli dengan harga 300jt. Setelah 2 tahun diperkirakan harga rumah naik menjadi 325jt. Jadi nilai yang dibayarkan pada pemilik sebelumnya kurang lebih sekitar 25% dari 325juta, yakni Rp.81.250.000.
Yang perlu jadi catetan, angka ini beum termasuk biaya2 lain yang memang ada untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan biaya2 pengalihan lainnnya
Berari disatu kondisi yang sama (baik lokasi KPR atau kondisinya) lebih baik ambil KPR baru...?karna kan Yang mentake over KPR, harus mengganti cicilan yang sudah meningkat sekitar 25% itu..
duh bener ga nanyanya?:cool:
anthonAntz
9th February 2011, 11:26 AM
dibookmarkks dolo ahhh
vBulletin® v3.7.4, Copyright ©2000-2012, Jelsoft Enterprises Ltd.