PDA

View Full Version : Ask: Peningkatan Status Bukti Kepemilikan Tah dari Srat Kepala Desa Mnjadi Akta Camat


leo tarigan
12th October 2008, 03:42 AM
Nenek saya beberapa tahun yang lalu membeli sebidang tanah dari orang lain. Pada waktu itu proses jual beli hanya disaksikan oleh kepala desa setempat sebagai pihak ketiga (surat jual beli yang ditandatangani kepala desa sebagai saksi). Sampai sejauh ini tidak pernah ada permasalahan dengan proses jual beli tersebut. Tidak ada pihak yang mengajukan keberatan. Tanah itu secara fisik dikuasai oleh keluarga kami, yaitu paman saya, dengan status pinjam pakai dari nenek saya. Saat ini nenek saya ingin meningkatkan status bukti kepemilikan surat tanah tersebut menjadi akta camat. Namun kepala desa setempat menyatakan bahwa prosedur untuk hal demikian ialah tanah tersebut harus dialihkan dulu haknya kepada pihak lain (dalam hal ini salah seorang menantunya) sebelum akhirnya dialihkan kembali ke atas nama nenek saya. Pengalihan hak ke menantu dan kembali lagi ke atas nama nenek saya dijanjikan akan dilakukan pada hari yang sama atau esoknya.

- Benarkah memang demikian prosedurnya? Tidak bisakah peningkatan status bukti kepemilikan atas tanah tersebut langsung saja dari surat kepala desa menjadi akta camat tanpa harus terjadi pengalihan hak terlebih dahulu ke atas nama pihak lain sebelum akhirnya nanti dialihkan lagi ke atas nama nenek saya?

- Bila memang demikian prosedurnya, apakah pada waktu pengalihan hak (yang menurut saya fiktif) tersebut harus melibatkan persetujuan ahli waris nenek saya. Bila memang harus demikian jenis akta seperti apakah yang sebaiknya dilakukan?

- Kakek saya sudah meninggal dan ayah saya 9 bersaudara yang semuanya telah menikah dan memiliki anak bahkan cucu. Diantara anak-anak nenek 2 orang diantaranya sudah meninggal dengan meninggalkan keturunan. Siapa-siapa sajakah yang tergolong ahli waris nenek yang harus dimintakan persetujuannya bila terjadi pengalihan hak atas tanah nenek? Bagaimana dengan anak nenek yang sudah meninggal?

Saya berharap sekali bisa mendapat jawaban dari rekan-rekan yang menguasai permasalahan ini. Nenek dan keluarga besar kami sudah tidak sabaran ingin mengiyakan prosedur sang kepala desa, sementara saya merasa belum mantap bila belum mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat.

Terimakasih sebelumnya untuk perhatiannya.

akamaru
14th October 2008, 12:09 PM
Bung Leo,
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disebutkan bahwa Hak Milik, pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftar dimana pendaftaran dimaksudkan sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini selanjutnya dipertegas kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan dalam Pasal 19 bahwa setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang di buat oleh dan di hadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria. Selanjutnya dengan Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961 dikenal dengan sebutan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menunjuk pada penjelasan tersebut di atas, maka keterangan yang Bung terima bahwa akta pengalihan hak atas tanah dibuat oleh Camat saya rasa tidak tepat. Satu-satunya pejabat yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu dokumen hukum berkenaan dengan tanah atau hal-hal yang berhubungan dengan tanah hanyalah PPAT. Kecuali kalau memang Camat di desa Nenek Bung telah diangkat/ dilantik menjadi PPAT yang dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pelantikan.

Jadi, Bung bisa datang ke PPAT dan menjelaskan mengenai masalah yang Bung hadapi sambil membawa dokumen-dokumen termasuk surat-surat terkait dengan pengalihan hak atas tanah tsb. Biasanya apabila Akta pengalihan hak atas tanah sudah dibuat oleh PPAT, PPAT juga akan mengurus mengenai pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional.

Mengenai biaya dan waktu, Bung dapat berdiskusi dengan PPAT yang Bung tunjuk.

akamaru
14th October 2008, 12:32 PM
Secara umum, apabila seseorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban hukum yang meninggal dunia tersebut akan beralih kepada ahli warisnya. Hak dan kewajiban tersebut termasuk pada harta kekayaan dan hutang dari yang meninggal dunia.

Apabila yang meninggal dunia tersebut adalah warga Indonesia, maka dokumen-dokumen keahliwarisan yang perlu untuk dibuat untuk memindahkan hak-dan kewajiban pewaris tadi adalah sebagai berikut:

1. Akta Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (catatan: beberapa perusahaan asuransi atau perbankan terkadang mau menerima Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat. Tapi pada umumnya diskresi ini terbatas untuk suatu jumlah tertentu. Untuk aman dan kekuatan hukum, saya sangat menyarankan agar Bung membuat Akta Kematian).

2. Keterangan Waris. Keterangan Waris dibagi menjadi 3 jenis (Bung tidak perlu membuat semuanya. Salah satu saja sudah cukup kok):

a. keterangan waris yang dibuat di hadapan Notaris --> biasanya dibuat oleh mereka yang merupakan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa atau pribumi yang menundukkan diri pada hukum perdata

b.Akta keterangan waris di bawah tangan yang dibuat di hadapan Notaris atau Hakim Pengadilan Negeri --> berlaku untuk seluruh warganegara Indonesia tanpa melihat keturunan dan atau agama

c. Akta pertolongan pembagian warisan yang dibuat di hadapan Hakim Pengadilan Agama--> hanya berlaku bagi mereka yang beragama Islam dan yang menginginkan pembagian warisan dilakukan berdasarkan syariat Islam.
Catatan: Keterangan waris tersebut di atas dapat dibuat dengan syarat tidak ada sengketa antara ahli waris.

Apabila dari anak-anak nenek Bung yang sudah meninggal, maka posisinya digantikan oleh ahli warisnya. Nah untuk membuktikan siapa yang berhak bertindak sebagai ahli waris dari yang meninggal dunia, maka perlu dibuktikan melalui Keterangan Waris tersebut di atas.

akamaru
14th October 2008, 12:41 PM
Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan:

a. Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW (Burgerlijk Wetboek, dengan surat keterangan hak waris yang dibuat oleh Notaris

b. Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat, dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri yang (pembubuhan tanda tangan si ahli waris) disaksikan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum/almarhumah

c. Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya (misalnya Warganegara Indonesia keturunan Hindia), dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan

anthonAntz
9th February 2011, 11:25 AM
thanksss buatt informasinnya