leo tarigan
12th October 2008, 03:42 AM
Nenek saya beberapa tahun yang lalu membeli sebidang tanah dari orang lain. Pada waktu itu proses jual beli hanya disaksikan oleh kepala desa setempat sebagai pihak ketiga (surat jual beli yang ditandatangani kepala desa sebagai saksi). Sampai sejauh ini tidak pernah ada permasalahan dengan proses jual beli tersebut. Tidak ada pihak yang mengajukan keberatan. Tanah itu secara fisik dikuasai oleh keluarga kami, yaitu paman saya, dengan status pinjam pakai dari nenek saya. Saat ini nenek saya ingin meningkatkan status bukti kepemilikan surat tanah tersebut menjadi akta camat. Namun kepala desa setempat menyatakan bahwa prosedur untuk hal demikian ialah tanah tersebut harus dialihkan dulu haknya kepada pihak lain (dalam hal ini salah seorang menantunya) sebelum akhirnya dialihkan kembali ke atas nama nenek saya. Pengalihan hak ke menantu dan kembali lagi ke atas nama nenek saya dijanjikan akan dilakukan pada hari yang sama atau esoknya.
- Benarkah memang demikian prosedurnya? Tidak bisakah peningkatan status bukti kepemilikan atas tanah tersebut langsung saja dari surat kepala desa menjadi akta camat tanpa harus terjadi pengalihan hak terlebih dahulu ke atas nama pihak lain sebelum akhirnya nanti dialihkan lagi ke atas nama nenek saya?
- Bila memang demikian prosedurnya, apakah pada waktu pengalihan hak (yang menurut saya fiktif) tersebut harus melibatkan persetujuan ahli waris nenek saya. Bila memang harus demikian jenis akta seperti apakah yang sebaiknya dilakukan?
- Kakek saya sudah meninggal dan ayah saya 9 bersaudara yang semuanya telah menikah dan memiliki anak bahkan cucu. Diantara anak-anak nenek 2 orang diantaranya sudah meninggal dengan meninggalkan keturunan. Siapa-siapa sajakah yang tergolong ahli waris nenek yang harus dimintakan persetujuannya bila terjadi pengalihan hak atas tanah nenek? Bagaimana dengan anak nenek yang sudah meninggal?
Saya berharap sekali bisa mendapat jawaban dari rekan-rekan yang menguasai permasalahan ini. Nenek dan keluarga besar kami sudah tidak sabaran ingin mengiyakan prosedur sang kepala desa, sementara saya merasa belum mantap bila belum mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat.
Terimakasih sebelumnya untuk perhatiannya.
- Benarkah memang demikian prosedurnya? Tidak bisakah peningkatan status bukti kepemilikan atas tanah tersebut langsung saja dari surat kepala desa menjadi akta camat tanpa harus terjadi pengalihan hak terlebih dahulu ke atas nama pihak lain sebelum akhirnya nanti dialihkan lagi ke atas nama nenek saya?
- Bila memang demikian prosedurnya, apakah pada waktu pengalihan hak (yang menurut saya fiktif) tersebut harus melibatkan persetujuan ahli waris nenek saya. Bila memang harus demikian jenis akta seperti apakah yang sebaiknya dilakukan?
- Kakek saya sudah meninggal dan ayah saya 9 bersaudara yang semuanya telah menikah dan memiliki anak bahkan cucu. Diantara anak-anak nenek 2 orang diantaranya sudah meninggal dengan meninggalkan keturunan. Siapa-siapa sajakah yang tergolong ahli waris nenek yang harus dimintakan persetujuannya bila terjadi pengalihan hak atas tanah nenek? Bagaimana dengan anak nenek yang sudah meninggal?
Saya berharap sekali bisa mendapat jawaban dari rekan-rekan yang menguasai permasalahan ini. Nenek dan keluarga besar kami sudah tidak sabaran ingin mengiyakan prosedur sang kepala desa, sementara saya merasa belum mantap bila belum mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat.
Terimakasih sebelumnya untuk perhatiannya.