PDA

View Full Version : daily digest


akamaru
17th October 2008, 06:54 AM
yuk kita update para member dengan berita2 aktual baik dari dalam maupun dari luar negeri... dengan info2 lain juga ngga apa2... saya mulai ya...

akamaru
17th October 2008, 06:55 AM
Yang SIM/STNK-nya perlu diperpanjang

Info SIM-STNK Keliling
WILAYAH LOKASI
JAKARTA SELATAN KEBUN BINATANG RAGUNAN
JAKARTA TIMUR DEPAN SWALAYAN MAKTRO PASAR REBO
JAKARTA UTARA MEGA MALL PLUIT
JAKARTA BARAT MALL PURI INDAH KEMBANGAN ( STNK ) . Alfa Indah Joglo ( SIM)
JAKARTA PUSAT DEPAN GEDUNG KANTOR PELNI, JL. GAJAH MADA


Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM keliling:
1. KTP Asli
2. SIM Asli
3. Mengisi Formulir yang di Sediakan Petugas

Persyaratan Pengesahan STNK / Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:
1. Mengisi formulir SPPKB sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak adanya perubahan speksifikasi kendaran bermotor.
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : tanda jati diri yang sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : salinan akte pendirian, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.

Untuk mengetahui jadwal atau posisi Samsat -SIM keliling atau akan memberikan informasi tentang gangguan lalu lintas, silakan hubungi 021-5276001/ SMS 1717 TMC Ditlantas PMJ.

iDEA Fans
17th October 2008, 02:01 PM
salah satu provider baru, '3' siap meluncurkan program baru. Yaitu panggilan internasional berbasis VoIP (Voice over Internet Protocol). Pihak '3' sangat optimis akan layanan ini. baik dari tarif ataupun kemampuan teknologi VoIP.

Suresh Reddy selaku Chief Commercial Officer PT Hutchison CP Telecom, menjelaskan bahwa tarif internasional '3' lebih murah dari tarif lokal. Hal ini disebabkan karena layanan terbaru '3' menggunakan VoIP dan tarif lokal mengadopsi peraturan tersendiri. Peraturan tarif lokal berdasarkan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

kemampuan jaringan VoIP '3' sudah disiapkan untuk menghandle lonjakan permintaan. "VoIP teknologi yang stabil, coba saja untuk membuktikannya," tegas Hermansjah Haryono, Deputy General Manager Product Marketing HCPT.

disadur dari milis tetangga

akamaru
19th October 2008, 03:58 PM
JAKARTA, MINGGU - Pemerintah belum akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri, meskipun harga minyak dunia akhir-akhir ini mengalami penurunan hingga di bawah 75 dolar AS per barel. Bahkan sempat di bawah 70 dolar AS per barel.

"Perhitungan (harga BBM dalam negeri) tidak hanya berdasar harga minyak dunia. Tetapi juga kurs. Kurs kan masih sekitar Rp9.800 per dolar AS," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (BKF) Anggito Abimanyu di Jakarta.

Selain itu, lanjut Anggito, penurunan harga minyak internasional juga baru terjadi dalam beberapa hari terakhir saja sehingga harga rata-rata internasional sebenarnya juga masih di atas harga domestik.

Penurunan harga minyak hingga mencapai sekitar 70 dolar AS per barel baru terjadi dalam beberapa hari ini, saja sehingga belum diketahui apakah akan berlanjut hingga akhir tahun.

"Ini baru satu-dua hari saja, kita kan belum tahu bagaimana sampai akhir tahun, kondisinya masih seperti ’roller coster’, kami tidak mau berandai-andai," katanya.

Ia menyebutkan, pemerintah masih akan berpegang kepada APBNP 2008. Perhitungan harga BBM tidak hanya berdasar satu faktor tetapi harus memperhatikan harga dan perkembangan kurs. APBNP 2008 menetapkan asumsi harga minyak sebesar 95 dolar AS per barel.

Anggito menyebutkan, selama Januari hingga pertengahan Oktober 2008, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) masih di atas 100 dolar AS. "Jadi masih cukup tinggi dibanding dengan subsidinya karena kami menghitung tidak hanya dari perkembangan selama satu-dua hari saja tapi sepanjang tahun," tegasnya.

akamaru
20th October 2008, 06:39 AM
JAKARTA, SENIN - Direktorat Jenderal Pajak mulai menyeleksi perusahaan real estat dan jasa konstruksi yang membayar pajak di bawah ambang normal. Mereka segera diperiksa oleh pemeriksa pajak. Ini dilakukan karena pada kedua sektor itu banyak perusahaan yang terus berkembang dan menghasilkan keuntungan besar, tetapi tidak membayar pajak sesuai dengan perkembangan usahanya itu.
”Saat ini kami sedang mengambil sampel perusahaan yang akan kami periksa. Untuk real estat kami ambil 100 perusahaan beromzet terbesar, lalu kami ambil sampel perusahaan yang membayar pajak rendah. Jadi, tidak semua perusahaan kami periksa,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Jumat lalu di Jakarta.

Namun, untuk jasa konstruksi, jumlah dasar penetapan sampelnya akan lebih besar karena jumlah perusahaan jasa konstruksi jauh lebih banyak dibandingkan real estat. Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan mengambil lebih dari 100 perusahaan jasa konstruksi yang beromzet terbesar di Indonesia dan kemudian akan mengambil beberapa di antaranya untuk diperiksa.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan jasa konstruksi dan real estat menjadi 3 persen atas omzet dan bersifat final. Langkah itu diharapkan memberi kejelasan penagihan pajaknya. Awalnya PPh perusahaan jasa konstruksi ditetapkan tidak final sehingga penuh ketidakpastian dan penerimaan negara lebih rendah daripada potensinya.

Namun, untuk real estat, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi yang memberikan ketetapan PPh finalnya. Saat ini sudah ada kesepakatan antara Ditjen Pajak dan pelaku usaha di sektor real estat bahwa PPh untuk sektor ini ditetapkan 1 persen untuk rumah sederhana sehat (RSH) bernilai jual Rp 55 juta per unit dan 5 persen untuk non-RSH.

”Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan tahun 2005, 2006, dan 2007. Jadi, tidak hingga batas kedaluwarsa 10 tahun,” ujar Darmin.

akamaru
28th November 2008, 11:10 AM
Bank Indonesia mulai tanggal 31 Desember 2008, secara resmi menarik dan mencabut 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Keempat pecahan yang dicabut itu adalah:
i) Rp.10.000, Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien)
ii) Rp.20.000, TE 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)
iii) Rp.50.000, TE 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR.Soepratman), dan
iv) Rp. 100.000, TE 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengedaran Uang S. Budi Rochadi, dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagisebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Penarikan dan pencabutan uang Rupiah dilakukan secara rutin dengan pertimbangan masa edar cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features pada uang.

Batas Waktu Penukaran 5 Hingga 10 Tahun
Masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang Rupiah pecahan yang sama atau pecahan yang lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran di bank umum sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dan di Bank Indonesia sampai dengan tanggal 30 Desember 2018. Hak untuk menuntut penukaran 4 (empat) pecahan Rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.

Sebagaimana dikutip dari Business News No.7743/Tahun - LII