diantjuk
6th November 2008, 10:14 AM
dear all..
saya punya masalah yang saya bingung bagaimana menyikapinya. sekitar 1 tahun yang lalu saya membeli rumah di salah satu perumahan di semarang secara kpr di tanah seluas 6 x 12 dengan tipe 42. rumah tersebut rumah kopel dan dibangun setelah ada transaksi pembelian. setelah menyelesaikan semua persyaratan akhirnya rumah tersebut dibangun, namun pada kenyataannya setelah bangunan tsb jadi hasilnya sangat mengecewakan. banyak dinding yang retak, pondasi atap yang sambungan, lantai yang bergelombang bahkan retak, dinding kosong,fiuhhh.. :mad:dan masih banyak lagi yang benar2 mengesalkan. beberapa kali kami mengajukan complain, dan pihak pengembang memperbaiki sekedarnya, namun kejadian kembali terulang, sehingga akhirnya kami memutuskan untuk melakukan renovasi rumah tersebut sebelum kami menempatinya. kami memanggil kontraktor dari luar untuk melakukan renovasi terhadap bangunan lama dan meningkatnya menjadi tingkat 2,5 ( paling atas mezanin). kini pembangunan sudah 80 %. Pada lantai 2 dan mezanin kami memasang jendela besar menghadap ke tetangga dengan tujuan sebagai pencahayaan. jendela pada mezanin sudah terpasang 100 %, sedangkan jendela pada lantai 2 sudah hampir selesai, kusen dan jendela sudah dipesan, lobang jendela juga sudah dibuat sempurna, hanya tinggal dipasangkan saja. namun rencana itu buyar ketika tanah sebelah rumah saya laku dan pembelinya menemui kontraktor saya menyuruh menutup jendela2 yang menghadap rumah mereka. tentu saja saya keberatan, namun karena saya berfikir bahwa dia akan menjadi tetangga saya, maka saya putuskan jendela lantai 2 tidak jadi dipasang dan ditutup, walaupun saya rugi karena kusen dan jendelanya jadi mubazir. namun permasalahan tidak sampai disitu saja, sipembeli kembali menuntut untuk jendela mezanin ( dilantai 2,5) yang juga menghadap kerumahnya ditutup, bahkan dia kini mengadukan hal tersebut ke pengembang dan menghasut penghuni lainnya untuk meprotes jendela saya. tentu saja saya keberatan, karena sudah mengalah untuk menutup jendela lantai 2 dengan kerugian yang harus saya tanggung, masa kini harus rugi lagi. istilahnya kok sudah dikasih ati minta rempela. padahal saya membuatnya tidak melewati tanah tetangga walaupun memang membuatnya didinding kopel yang kita tinggikan (karena dindingnya cuma satu) dan itupun dibuat jauh sebelum tanah sebelah laku. kini yang menjadi masalahnya adalah apa yang sebaiknya saya lakukan menghadapi situasi ini. apakah ada dasar hukumnya mengenai penegasan jendela menghadap ketetangga. mohon bantuan teman 2 yang mengerti mengenai hukum. terimakasih sebelumnya dan maaf kalau panjang sekali karena sekalian curhat:(
saya punya masalah yang saya bingung bagaimana menyikapinya. sekitar 1 tahun yang lalu saya membeli rumah di salah satu perumahan di semarang secara kpr di tanah seluas 6 x 12 dengan tipe 42. rumah tersebut rumah kopel dan dibangun setelah ada transaksi pembelian. setelah menyelesaikan semua persyaratan akhirnya rumah tersebut dibangun, namun pada kenyataannya setelah bangunan tsb jadi hasilnya sangat mengecewakan. banyak dinding yang retak, pondasi atap yang sambungan, lantai yang bergelombang bahkan retak, dinding kosong,fiuhhh.. :mad:dan masih banyak lagi yang benar2 mengesalkan. beberapa kali kami mengajukan complain, dan pihak pengembang memperbaiki sekedarnya, namun kejadian kembali terulang, sehingga akhirnya kami memutuskan untuk melakukan renovasi rumah tersebut sebelum kami menempatinya. kami memanggil kontraktor dari luar untuk melakukan renovasi terhadap bangunan lama dan meningkatnya menjadi tingkat 2,5 ( paling atas mezanin). kini pembangunan sudah 80 %. Pada lantai 2 dan mezanin kami memasang jendela besar menghadap ke tetangga dengan tujuan sebagai pencahayaan. jendela pada mezanin sudah terpasang 100 %, sedangkan jendela pada lantai 2 sudah hampir selesai, kusen dan jendela sudah dipesan, lobang jendela juga sudah dibuat sempurna, hanya tinggal dipasangkan saja. namun rencana itu buyar ketika tanah sebelah rumah saya laku dan pembelinya menemui kontraktor saya menyuruh menutup jendela2 yang menghadap rumah mereka. tentu saja saya keberatan, namun karena saya berfikir bahwa dia akan menjadi tetangga saya, maka saya putuskan jendela lantai 2 tidak jadi dipasang dan ditutup, walaupun saya rugi karena kusen dan jendelanya jadi mubazir. namun permasalahan tidak sampai disitu saja, sipembeli kembali menuntut untuk jendela mezanin ( dilantai 2,5) yang juga menghadap kerumahnya ditutup, bahkan dia kini mengadukan hal tersebut ke pengembang dan menghasut penghuni lainnya untuk meprotes jendela saya. tentu saja saya keberatan, karena sudah mengalah untuk menutup jendela lantai 2 dengan kerugian yang harus saya tanggung, masa kini harus rugi lagi. istilahnya kok sudah dikasih ati minta rempela. padahal saya membuatnya tidak melewati tanah tetangga walaupun memang membuatnya didinding kopel yang kita tinggikan (karena dindingnya cuma satu) dan itupun dibuat jauh sebelum tanah sebelah laku. kini yang menjadi masalahnya adalah apa yang sebaiknya saya lakukan menghadapi situasi ini. apakah ada dasar hukumnya mengenai penegasan jendela menghadap ketetangga. mohon bantuan teman 2 yang mengerti mengenai hukum. terimakasih sebelumnya dan maaf kalau panjang sekali karena sekalian curhat:(