giggs_luck
11th November 2008, 06:13 AM
Dear all,
Mohon informasinya mengenai tahap2 perizinan apa saja yg harus dilakukan oleh developer dalam pembangunan perumahan & bedanya dengan perizinan utk apartemen. Lalu, hal-hal apa saja yg harus diperhatikan dlm setiap izin2 tsb ?
Saya juga ada bbrp pertanyaan mengenai izin lokasi :
- Apa fungsinya
- ada ketentuan bhw luas lahan <5000m2 tdk perlu izin lokasi. Lalu, apa penggantinya jika demikian ?
- Apakah izin lokasi dimohonkan setelah/sebelum lahan tsb dikuasai / dimiliki oleh developer ?
- Apakah izin lokasi ada jangka waktunya ? sampai kapan pengembang harus memperpanjang jangka waktu tsb ?
terima kasih atas bantuannya
Mohon informasinya mengenai tahap2 perizinan apa saja yg harus dilakukan oleh developer dalam pembangunan perumahan & bedanya dengan perizinan utk apartemen. Lalu, hal-hal apa saja yg harus diperhatikan dlm setiap izin2 tsb ?
Saya juga ada bbrp pertanyaan mengenai izin lokasi :
- Apa fungsinya
- ada ketentuan bhw luas lahan <5000m2 tdk perlu izin lokasi. Lalu, apa penggantinya jika demikian ?
- Apakah izin lokasi dimohonkan setelah/sebelum lahan tsb dikuasai / dimiliki oleh developer ?
- Apakah izin lokasi ada jangka waktunya ? sampai kapan pengembang harus memperpanjang jangka waktu tsb ?
terima kasih atas bantuannya