PDA

View Full Version : Mengenai Perizinan Pembangunan Perumahan


giggs_luck
11th November 2008, 06:13 AM
Dear all,

Mohon informasinya mengenai tahap2 perizinan apa saja yg harus dilakukan oleh developer dalam pembangunan perumahan & bedanya dengan perizinan utk apartemen. Lalu, hal-hal apa saja yg harus diperhatikan dlm setiap izin2 tsb ?

Saya juga ada bbrp pertanyaan mengenai izin lokasi :
- Apa fungsinya
- ada ketentuan bhw luas lahan <5000m2 tdk perlu izin lokasi. Lalu, apa penggantinya jika demikian ?
- Apakah izin lokasi dimohonkan setelah/sebelum lahan tsb dikuasai / dimiliki oleh developer ?
- Apakah izin lokasi ada jangka waktunya ? sampai kapan pengembang harus memperpanjang jangka waktu tsb ?

terima kasih atas bantuannya

sasang
7th February 2010, 02:39 PM
Langsung bisa di tanyakan ke Instansi Pekerjaan Umum barangkali bisa membantu Mas.