PDA

View Full Version : Membeli rumah orang tua


dianapas
16th November 2008, 08:21 PM
Mohon bantuannya dong..saya lagi bingung nih.
Lokasi saya di Eropa, tepatnya di Perancis. Saya 6 bersaudara, papa sudah meninggal. Rumah orang tua sudah balik nama ke mama dan saya berencana untuk membeli rumah orang tua tersebut. Apakah benar, bahwa penjualan rumah tersebut yang sudah balik nama mama, harus mendapat persetujuan dari anak-anak? Apakah ada solusi yang lebih praktis untuk rumah tersebut, misalnya hibah atau surat warisan? Mohon bantuan secepatnya yah..

akamaru
17th November 2008, 07:19 AM
@dianapas
Apabila rumah yang hendak dibeli merupakan rumah orang tua dan seluruh dokumen hukum tercatat atas nama orang tua, maka dalam hal Anda hendak membeli rumah orangtua tersebut, maka persetujuan dari anak2 yang lain mutlak adanya. Karena seluruh anak2 orang tua Anda memiliki hak yang sama sehubungan dengan keberadaan rumah ini. Sebagai ilustrasi, apabila (maaf) orang tua Anda meninggal dunia, maka rumah menjadi hak anak2 sebagai ahli waris dengan bagian proporsional sesuai dengan porsi legitimae portie. Makanya biasanya ahli waris menjual rumah dan membagi hasilnya kepada seluruh anak atau rumah tersebut 'diberikan' kepada salah satu diantara mereka untuk menjaga nilai emosional/historis rumah.

Apabila memang dikehendaki oleh orang tua Anda dan tanpa paksaan dari siapapun, maka orang tua Anda dapat saja membuat surat wasiat atau akta hibah sehubungan dengan rumah yang masih ditinggalinya tersebut.

Pastikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan hal ini dibuat di hadapan notaris untuk melindungi posisi Anda dan kepastian hukum.

dianapas
19th November 2008, 07:57 PM
Trims atas balasannya yg cepat, memang rumah tersebut atas nama ibu, sedangkan ayah saya sudah meninggal dunia. Saya memang berencana untuk membeli rumah tersebut, supaya warisan ayah saya tidak lari kemana-mana.

akamaru
20th November 2008, 06:47 AM
Semoga semua prosesnya lancar ya...