PDA

View Full Version : Biaya Renovasi & IMB


Elina
18th December 2008, 03:02 PM
Salam,

Mohon sarannya utk situasi yg saya hadapi. Saya membeli tanah & bangunan dgn luas LT 115/44 yg baru saja serah terima bulan lalu. Dikarenakan masih ada sisa tanah krn lokasi di hoek, bulan ini saya melakukan penambahan bangunan/renovasi di samping (pas di hoek). Bentuknya tidak macam2 & sgt sederhana hanya dibangun tembok & atap asbes. Penambahan kurang lebih 7.5m x 3m (bentuk huruf L). Tidak ada perubahan fasad rumah namun pd area teras sy tutup setengah saja dgn dibangun tembok (bentuk U). Pembangunan ini tidak menggunakan jasa arsitek krn hanya bangun tembok disertai tambahan pintu & jendela.

Minggu ini saya terima surat dr Jaya property bahwa saya harus melaporkan & mendapat izin renovasi dr pihak mereka, serta harus membawa denah awal dgn denah terbaru. Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah benar saya harus mengurus izin renovasi & berapa biaya yg harus dikeluarkan.
2. untuk apa denah awal mereka minta? dan denah baru spt apa krn saya tidak pakai jasa arsitek jg gambar juga tidak ada.
3. apakah mereka boleh melarang & menghentikan pengerjaan apabila izin belum dapat?
4. apakah ada hal2 lainnya yg perlu saya ketahui/ persiapakan dalam hal seperti ini.

terus terang saya jadi bingung & pusing juga krn dalam tempo 2 minggu pengerjaan selesai & saya harus segera pindah krn saya sudah diusir dr rumah kontrakan.

Terima kasih atas perhatiannya.

RM Seta
18th December 2008, 05:15 PM
bu elina,

setahu saya, kalau mau renovasi memang resminya harus ada izin, dari pemda malah. saya lupa unitnya <maaf>. ini termasuk renovasi bagian depan rumah.

kalau di dalam perumahan, ada developer yang menerapkan "aturan" bahwa bagian depan tidak boleh diubah, kalau pun ada perubahan, perubahan itu harus atas persetujuan developer. ini menurut saya lebih pada mencegah agar tampilan lingkungan tidak belang bonteng atau acak adul.

ini bukan berarti renovasi tidak boleh dilakukan pemilik rumah. Boleh saja, toh ini rumah kita sendiri dan sudah kita beli toh. jika memang developer mengajurkan ibu untuk mengurus perizinan, maka ini pun wajar. silahkan buat denah pengembangannya, dan izin bisa diurus langsung ke kantor developer.

developer (jika menjadi perpanjangan tangan unit yg saya lupa namanya itu) mungkin bisa menghentikan pembangunan. saya kurang yakin soal ini. bisa saja terjadi, jika developer melaporkan ibu ke pemda, maka pembangunan bisa disetop dengan alasan membangun tanpa izin. yg jelas, aparat pemda lebih berwenang dalam hal ini.

soal biaya, wah tergantung kebijakan developer sptnya.
demikian semoga membantu.

Upe
7th June 2009, 06:23 PM
1.Benar. hmpr semua Developer mempunyai aturan yg mengharuskan kita melapor apabila akan melakukan renovasi. sual biaya itu kebijakan masing2 dvlpr
2. untuk apa denah awal mereka minta? dan denah baru spt apa krn saya tidak pakai jasa arsitek jg gambar juga tidak ada.
3.Denah diperlukan untuk melihat sejauh mana perubahan yg dilakukan. apakah hal tersebut mengganggu lingkungan/estetika ini yg perlu mk lihat
3.Tentu saja boleh
4.persiapkan izin yg seharusnya bpk perlukan